JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa AKP Irfan Widyanto akhirnya mengakui tidak mengantongi surat perintah saat mengambil DVR CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Demikian hal itu diungkapkan mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu saat bersaksi di sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Baca Juga: Hakim Pertanyakan Kebenaran Surat Perintah Penyelidikan Kasus Yosua yang Dibeberkan Saksi Radite
Pengakuan Ajun Komisaris Irfan disampaikan di persidangan berawal dari peranyaan jaksa soal surat perintah penugasan pengambilan CCTV yang dilakukan oleh AKP Irfan Widyanto.
"Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ini kan bukan seketika. Ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?," tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Mendengar pertanyaan jaksa tersebut, semula Irfan masih berkelit bahwa pengambilan CCTV yang dilakukannya itu atas perintah atasannya.
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah kanit saya langsung," jawab Irfan Widyanto.
Baca Juga: Irfan Widyanto Ternyata Pinjam Uang Teman Rp3,5 Juta Ganti DVR CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo
Namun, bukan demikian yang dimaksud oleh jaksa. Jaksa menanyakan soal adanya surat perintah dari tempatnya bertugas yaitu Bareskrim Polri.
"Saya tanya ada surat perintah resmi dari Bareskrim?," tanya jaksa lagi.
"Saya tidak tahu," jawab Irfan.
Setelah itu, jaksa melengkapi pertanyaannya terkait surat perintah dari Bareskrim Polri untuk melaksanakan tugas terkait pengambilan CCTV.
"Tidak ada," jawab Irfan kemudian.
"Itu yang penting. Penting sekali," kata jaksa.
"Kan itu kewenangan kanit saya kan," kata Irfan Widyanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.