JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa AKP Irfan Widyanto ternyata meminjam uang temannya saat mengganti DVR CCTV dengan yang baru di komplek rumah Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan AKP Irfan Widyanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Kuat Maruf Mengaku Lihat Bharada E Masih Terus Tembak Brigadir J Saat Korban Sudah Jatuh Tengkurap
Irfan Widyanto mengaku meminjam uang temannya bernama Indra sebesar Rp3,5 juta saat membeli DVR CCTV baru untuk Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irfan mengungkapkan alasannya meminjam uang temannya karena pada saat penggantian DVR CCTV itu, ia tidak membawa uang tunai.
"Saya bayar pakai uang teman saya. Karena saat itu saya tidak bawa cash (tunai). Nanti kan saya ganti," kata Irfan saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Menanggapi kesaksian Irfan Widyanto, jaksa penuntut umum atau JPU lalu mempertanyakan alamat domisili Indra yang disebut telah meminjamkan uang untuk membeli DVR CCTV.
Baca Juga: Ternyata Diam-diam Bharada E Tak Suka dengan Sikap Brigadir J karena Hal Ini
"Tahu alamatnya di mana?" tanya JPU.
Irfan pun mengaku tidak tahu alamat domisili temannya itu menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.