Polisi menyatakan pelaku Haris Simamora diduga melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Tim Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota menyebut pelaku membunuh keluarga Daperum Nainggolan dengan kekerasan. Selain itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat menyatakan pelaku menggunakan linggis untuk membunuh korban.
Alat itu diambil pelaku dari rumah korban. Menurut polisi, pelaku berpindah-pindah tempat setelah melancarkan aksinya hingga akhirnya ditangkap di sebuah saung di Garut, Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.