JAKARTA, KOMPAS.TV - Pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier merupakan usulan dari Kementerian Pertahanan.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, awal pemberian pangkat usulan dari Kemhan yang diajukan ke panglima TNI dan persetujuan dari kepala staf TNI AD.
Dahnil menjelaskan secara aturan tidak ada yang dilanggar dalam pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.
"Kepangkatan Tituler ini hal yang biasa, tapi memang jarang dibahas di publik," ujar Dahnil di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Komisi I: Kemenhan Harus Jelaskan ke Publik soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier
Dahnil menjelaskan dalam beberapa tahun belakangan banyak pangkat tituler diberikan kepada masyarakat sipil.
Kebanyakan diberikan kepada hakim ketika menangani sidang militer. Namun ada juga pangkat tituler yang diberikan ke seniman yakni maestro biola Idris Sardi yang membenahi korps musik di TNI
Lantas bagaimana dengan kontribusi Deddy hingga Kemhan mengusulkan pangkat Letkol Tituler.
Dahnil menjelaskan selama ini Deddy berkontribusi dan banyak bekerja sama dengan Kemhan terkait komponen cadangan.
Baca Juga: Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier atas Usulan Kemenhan, KSAD: Sudah Atas Persetujuan Panglima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.