JAKARTA, KOMPAS.TV - Laksamana TNI Yudo Margono memastikan Youtuber Deddy Corbuzier tidak mendapatakan gaji sebagai Letnan Kolonel (Letkol) Tituler AD.
Yudo menjelaskan pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy tidak melanggar aturan. Deddy, nantinya tetap bertugas di TNI dan hanya diberikan tunjangan.
"Kalo sesuai ketentuan ada tituler sudah sah, tituler memang ada tunjangan bukang gaji, tapi tunjangan," ujar Yudo di gedung DPR, Selasa (13/12/2022). Hari ini, DPR mengesahkan Laksamana Yudo Margono yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo, sebagai Panglima TNI.
Yudo menjelaskan pengangkatan Deddy Corbuzier sudah disetujui KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Baca Juga: Ini Tugas Deddy Corbuzier Setelah Diangkat Letkol oleh Menhan Prabowo Subianto
Deddy juga bukan orang pertama yang mendapat pangkat tituler. Saat masih taruna, sambung Yudo, dirinya pernah diajar oleh Mayor Titular di bidang musik.
"Aturannya boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI," ujar Yudo.
Lebih lanjut Yudo mengingatkan Deddy agar bisa membawa kemajuan TNI. Sebagai prajurit sementara, Deddy juga dituntut untuk menjaga nama baik TNI.
"(Deddy Corbuzier) harus membawa kemajuan nama baik TNI, bahwa kemajuan TNI kan banyak semua professional mereka harus membawa kemajuan TNI," ujar Yudo.
Baca Juga: Intip Gaji TNI AD dan Tunjangannya dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal
Sebelumnya, Jumat (9/12), Deddy Corbuzier dalam akun Instagramnya mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler AD oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Dia mengatakan pangkat tersebut disahkan pula oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Kehilangan Hak Pilih selama Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.