JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan akan mengecek lebih lanjut terkait penyematan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD Deddy Corbuzier, Selasa (13/12/2022).
Pengecekan itu untuk merespons sejumlah desakan agar TNI mencabut pangkat Letkol Tituler TNI AD dari pesohor tersebut.
Meski demikian, Yudo menjelaskan pengangkatan Deddy Corbuzier telah disetujui oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) hingga Panglima TNI.
“Itu kan sudah disetujui dari KSAD kan, ada Panglima TNI, sudah, ya sudah, kan kewenangannya,” jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Diangkat Menjadi Letkol Tituler, Begini Respons Yudo Margono
Yudo juga menyatakan dirinya tak masalah jika Deddy menyandang pangkat tersebut asal memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk kemajuan TNI.
"Kalau tituler boleh, kalau dia memiliki (kemampuan) untuk kemajuan terhadap TNI. Mungkin kalau saya TNI Angkatan Laut, kemudian diperlukan karena keahliannya, itu bisa," lanjutnya.
Penyematan pangkat Letkol Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier karena dianggap memiliki kemampuan khusus dalam bidang media sosial menuai polemik.
Baca Juga: Hak Letkol Tituler yang Didapat Deddy Corbuzier, Gaji hingga Diberlakukan Hukum Militer
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, penyematan pangkat letnan kolonel kepada Deddy tak ada relevansinya sama sekali.
Dia menilai Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengada-ada karena mengangkat Deddy sebagai duta komponen cadangan dan memberikan tugas promosi di media sosial.
"Tanpa harus menyandang pangkat tituler, dia tetap bisa berperan optimal kok sebenarnya," jelas Fahmi, Senin (12/12/2022) kemarin dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Selain Deddy Corbuzier, Ini 14 Warga Sipil yang Pernah Diberi Pangkat Letnan Kolonel Tituler
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.