JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) menuntut pimpinan dan institusi TNI untuk menjalankan mandat pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota Paspampres Mayor (Inf) BF terhadap Letda Caj (K) GER.
Saat ini, kasus tersebut berubah menjadi tindakan asusila melalui hasil pemeriksaan awal penyidik Polisi Militer atau Puspom TNI.
Baca Juga: Perwira Paspampres Perkosa Kowad Terancam Dipecat, Moeldoko: Aturan di TNI Tegas Tidak Ada Toleransi
Mayor (Inf) BF yang mulanya dijerat sanksi pidana Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, kini setelah kasusnya berubah menjadi asusila dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila.
“Penggunaan KUHP dalam penanganan kasus ini menunjukkan belum digunakannya UU TPKS,” kata pihak JPHPKKS melalui keterangan tertulis kepada Kompas TV, Senin (12/12/2022).
Pihak JPHPKKS menilai bahwa dalam menyelidiki kasus tersebut, TNI harus memberlakukan ketentuan yang ada di UU TPKS, seperti menelisik dugaan adanya relasi kuasa dan relasi laki-laki ke perempuan.
Kemudian, menerapkan prinsip-prinsip dan pedoman “perempuan yang berhadapan dengan hukum” sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Baca Juga: Fakta-fakta Dugaan Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Wanita, Terjadi di Bali November 2022
Pihak yang terlihat dalam pengusutan perkara ini juga harus memenuhi persyaratan kompetensi penanganan korban dengan perspektif hak asasi dan sensitivitas gender, serta telah mengikuti pelatihan penanganan perkara TPKS, termasuk aparat Puspom TNI, penyidik, penuntut, dan hakim.
Puspom TNI juga wajib menerima laporan korban di ruang pelayanan khusus (UPTD PPA) dan harus menjamin kerahasiaan korban, serta memenuhi hak korban, baik dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Tak hanya menuntut TNI untuk memberlakukan ketentuan yang ada di UU TPKS, pihak JPHPKKS juga melampirkan beberapa desakan, di antaranya:
1. Kepada Pimpinan dan Institusi TNI
Baca Juga: Panglima TNI Ungkap Kasus Paspampres dengan Prajurit Wanita Bukan Pemerkosaan, tapi Suka Sama Suka
2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
3. Kementerian Peemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak:
4. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan):
Baca Juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad di Bali, Terjadi saat Pengamanan KTT G20
5. Masyarakat dan Media:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.