Kompas TV nasional update

Soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Pengacara Keluarga Brigadir J Tantang Pihak Sambo Begini

Kompas.tv - 12 Desember 2022, 08:53 WIB
soal-kekerasan-seksual-putri-candrawathi-pengacara-keluarga-brigadir-j-tantang-pihak-sambo-begini
Penasihat hukum atau pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menantang pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi buktikan kekerasan seksual yang dituduhakn kepada kliennya, Senin (12/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menantang pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuktikan bahwa terjadi kekerasan seksual yang dituduhkan kepada pihak kliennya.

"Saya tantang Ferdy Sambo dan Putri kalau ada visum, saya mundur dari penasihat hukumnya keluarga kalau mereka bisa buktikan ada visum yang bisa menentukan bahwa Yosua itu melakukan kekerasan seksual terhadap Putri," ujar Martin di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Senin (12/12/2022).

"Saya mundur, detik itu juga saya mundur," ujarnya.

Menurut Martin, di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kekerasan seksual maupun pemerkosaan merupakan delik materiil.

"Pemerkosaan itu delik materiil, di UU TPKS yang baru itu memang keterangan satu saksi cukup apabila disesuaikan dengan alat bukti yang lain, yaitu visum," kata Martin.

Baca Juga: Putri Candrawathi akan Jadi Saksi dalam Sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Hari Ini

Menurut dia, kekerasan seksual atau pemerkosaan sengaja digulirkan oleh pihak keluarga Sambo untuk mendapat simpati publik supaya mereka dianggap korban. Sehingga, kata dia, Brigadir J dianggap sebagai pelaku yang layak untuk dibunuh karena melakukan pemerkosaan.

Ia mengungkapkan, noodweer atau noodwear-exces, yakni pembelaan terpaksa, hanya berlaku apabila keadaan darurat masih terjadi.

"Mereka lupa, sesuai amanat UU, noodweer atau noodweer-exces itu hanya berlaku mana kala keadaan darurat masih terjadi."


Kalau keadaan darurat sudah hilang atau pun sudah tidak ada ancaman yang nyata, lanjut dia, maka pasal 49 ayat (1 )dan (2 ) KUHP tentang pembelaan darurat itu tidak berlaku.

"Sehingga apa pun yang mereka (pihak Sambo) katakan itu hanya omong kosong," ucap Martin.

Baca Juga: Pihak Eliezer akan Fokus Gali Keterangan Putri Candrawathi soal Dugaan Pemerkosaan di Magelang

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, hari ini Senin (12/12) Putri Candrawathi, akan bersaksi dalam sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada sidang Bharada E, Ricky, dan Kuat pekan lalu, Ferdy Sambo, mengaku emosi mendengar cerita istrinya terkait peristiwa kekerasan seksual yang disebut terjadi di rumah pribadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

"Saya tidak bisa berpikir bahwa ini terjadi pada istri saya, Yang Mulia. Saya tidak bisa berkata-kata apa mendengar penjelasan istri saya itu," kata Ferdy Sambo kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Ia pun mengaku memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022.

Kesaksian Sambo itu dibantah Bharada E dengan menegaskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu memerintahkannya untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x