JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Yudisial (KY) memastikan Hakim Wahyu Iman Santoso akan tetap memimpin sidang Ferdy Sambo Dkk untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kendati, ada laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Wahyu Iman Santoso dalam memimpin sidang.
Demikian Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting dalam keterangannya Minggu (11/12/2022) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.
“Proses di KY merupakan area yang berbeda dari persidangan. Jadi, proses di KY tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” tegas Miko Ginting.
Di samping itu, Miko Ginting menambahkan hingga kini Komisi Yudisisal masih melakuka verifikasi atas laporan tersebut.
Baca Juga: KPK: Bukan Hanya Ferdy Sambo, Banyak Pejabat Negara Punya Kekayaan Tidak Wajar
Sebelum memutuskan kepatutan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Wahyu Iman Santoso dilanjutkan atau tidak
“KY sedang melakukan verifikasi untuk memeriksa kelengkapan laporan tersebut, apakah layak ditindaklanjuti atau tidak,” kata Miko.
Sebelumnya, Irwan Irawan selaku Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma’ruf melaporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial.
Irwan menganggap pernyataan-pernyataan yang disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso kepada kliennya telah melanggar kode etik hakim.
“Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang,” kata Irwan.
Baca Juga: Ini Deretan Fakta Menarik saat Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Bersaksi di Persidangan
Sebagaimana fakta persidangan, Hakim Wahyu Iman Santoso memang sempat menganggap Kuat Ma’ruf berbohong dalam kesaksiaannya.
Pasalnya dalam kesaksian di persidangan, Kuat Ma’ruf memberikan keterangan-keterangan yang janggal.
Satu di antaranya adalah saat Kuat Ma’ruf mengaku tidak melihat Ferdy Sambo saat menembak Yosua meskipun berada dalam satu ruangan dan berjarak dekat.
Sehingga Hakim Wahyu Iman Santoso, menganggap kesaksian Kuat Ma’ruf yang tidak masuk akal itu dikarenakan tuli dan buta.
“Yosua tadi sudah dipraktikkan di sini oleh saudara Richard, berdirinya Richard dengan Ricky itu ndak jauh. Tapi kalian karena buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan tidak melihatkan, kan itu yang mau saudara sampaikan,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Hakim Sidang Sambo Sebut Kuat dan Ricky Buta Tuli, Romli Atmasasmita: Ini Pelanggaran Kode Etik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.