JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan alasan pihaknya belum bisa mengumumkan harta kekayaan Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam).
Lazimnya, seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa diakses publik melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id.
Namun, LHKPN Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tak bisa diakses melalui laman itu karena memang belum diumumkan.
Menurut Alex, LHKPN Ferdy Sambo bukannya belum terdaftar, tetapi Ferdy belum menyampaikan surat kuasa dalam proses penerbitan LHKPN.
Baca Juga: KPK bakal Cek Kembali LHKPN Ferdy Sambo
"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi, jadi kan sebelum menyampaikan laporan yang bersangkutan juga harus menyampaikan surat kuasa," ujar Alex saat ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/12/2022), dikutip Kompas.com.
Surat kuasa tersebut, kata Alex, diperlukan oleh KPK untuk mengecek rekening koran atas laporan harta kekayaan yang telah dibuat.
Hingga batas waktu penyampaian LHKPN berakhir, Sambo belum juga memberikan surat kuasa.
Baca Juga: KPK: 15.649 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN
"Kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya dalam rangka klarifikasi, (tapi) yang bersangkutan tidak menyampaikan itu (surat kuasa)," terang Alex.
"Jadi kami menganggap laporan yang bersangkutan, LHKPN yang bersangkutan, belum lengkap. Sehingga belum bisa kita umumkan," ujar dia.
Baca Juga: Ini Deretan Fakta Menarik saat Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Bersaksi di Persidangan
Sebagai informasi, harta kekayaan Ferdy Sambo disorot setelah dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J terungkap bahwa biaya operasional untuk kebutuhan rumah Sambo mencapai Rp 200 juta.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.