Nasib maskapai penerbangan perintis tanah air, Merpati Nusantara Airlines telah ditentukan hari ini (14/11). Sidang Putusan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) telah digelar di Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya hari ini memutuskan Merpati tidak pailit. Artinya, Merpati akan punya harapan untuk direstrukturisasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.