JAKARTA, KOMPAS.TV – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkapkan, MA akan mengambil sikap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Langkah yang dimaksud adalah memutuskan penonaktifan Gazalba sebagai hakim agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Di samping itu juga penonaktifan tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Pak GS (Gazalba) berkonsentrasi menghadapi perkaranya. Waktunya kapan? Ya, kita tunggu saja karena hal itu merupakan kewenangan Ketua MA," terang Andi Samsan, dikutip dari Kompas.id, Jumat (9/12/2022).
Sebagaiman diketahui, KPK resmi menahan Gazalba yang merupakan tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA.
Dalam Breaking News Kompas TV, Kamis (8/12/2022), Gazalba Saleh terlihat turun dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Baca Juga: KPK Resmi Menahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap MA
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, guna proses penyidikan KPK bakal menahan Gazalba Saleh untuk 20 hari pertama.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tersangka GS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik KPK selama 20 hari pertama, yang dimulai pada tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis Tanak.
Adapun KPK terus mengembangkan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK juga kembali menggeledah ruang kerja salah seorang hakim yustisial di MA.
Johanis menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti yang dapat memperkuat unsur-unsur sangkaan tindak pidana.
“Jadi, apa yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan penggeledahan itu sudah bagian dari tugas kami dari KPK selaku penyidik untuk membuat terang suatu tindak pidana yang disangkakan,” tuturnya.
Kemudian, mengenai ada perolehan uang sebesar sekian, Johanis menatakan karena hal itu masih bersifat rahasia dan masih dalam tahap penyidikan.
“Maka kita tidak bisa kemudian mengeksplor masalah seperti itu yang bersifat substansi untuk disampaikan ke publik,” imbuhnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.