JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita membantah hasil poligraf atau lie detector yang menguji kebohongan seseorang tidak bisa digunakan di persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (8/12/2022) malam.
“Bisa dipakai,” ucap Romli Atmasasmita kepada pembawa acara Rosianna Silalahi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo saat bersaksi untuk tiga terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf mengatakan poligraf tidak dapat digunakan di persidangan.
Terkait ini, Romli Atmasasmita menilai pernyataan Ferdy Sambo hanya sebatas pendapat pribadinya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jawab Kekecewaan Rekan di Polri: Saya Tak akan Tanggung Jawab yang Tidak Saya Lakukan
“Kalau Sambo mengatakan begitu, itu kan pendapat dia, ini kan masalah penggunaan sarana instrument untuk yang bisa membaca itu yang ahli kan, harusnya pendapat ahli itu yang diminta oleh hakim sebetulnya,” jelas Romli Atmasasmita.
Bagi Romli, hasil poligraf atau lie detector yang menguji kebohongan Ferdy Sambo dan sejumlah terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa membantu mengungkap kebenaran.
“Membantu untuk mengungkap kebenaran,” ujar Romli Atmasasmita.
Maka itu, Romli Atmasasmita menyarankan kepada hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J untuk menghadirkan saksi-saksi ahli.
“Saran saya ini pada hakim sebetulnya, nanti kan ada sidang ahli setelah ini sebaiknya semua ahli yang terkait, baik ahli balistik, ahli psikologi psikiatri, itu semua memberikan keterangan sebagai ahli,” kata Romli Atmasasmita.
Baca Juga: Ferdy Sambo Keukeuh Ngaku Tidak Tembak Yosua Meski Hasil Poligraf Buktikan Dirinya Tak Jujur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.