JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar meyakini mantan narapidana terorisme yakni Hisyam bin Alizein alias Umar Patek akan menjadi warga negara yang baik setelah bebas dari penjara.
Sebab, kata dia, pria yang divonis terlibat dalam kasus Bom Bali I pada tahun 2002 itu sudah menjalani proses deradikalisasi.
Baca Juga: Umar Patek Bebas Bersyarat Berdasar Rekomendasi BNPT dan Densus 88
Selain itu, Boy menyampaikan, Umar Patek juga bersikap sangat kooperatif selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Sangat kooperatif kerja sama dengan petugas yang terdiri dari petugas lapas, Densus, dan BNPT," kata Boy di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022).
Adapun Umar Patek secara resmi keluar dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (7/12/2022), untuk mengikuti program pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman kurungan penjara.
Baca Juga: Umar Patek Terpidana Kasus Bom Bali 1 Bebas Bersyarat, Wajib Ikut Bimbingan hingga 2030
Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Ibnu Suhendra mengatakan, Umar Patek sudah kooperatif dan bersedia ikrar terhadap NKRI.
Meski sudah keluar dari jeruji besi, kata Ibnu, petugas tetap melakukan pendampingan terhadap Umar Patek.
“Waktu di dalam penjara kooperatif. Ini bentuk dari keberhasilan deradikalisasi di dalam penjara,” kata Ibnu.
Baca Juga: Pelaku Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi 5 Bulan, Bisa Bebas Bersyarat Bulan Ini, PM Australia Kecewa
Dia mengatakan, banyak mantan narapidana terorisme yang bisa bersosialisasi dengan baik ketika kembali ke kehidupan bermasyarakat. Ibnu pun memastikan Umar Patek berstatus sangat hijau.
"Indikatornya, di dalam penjara mengajak napiter untuk cinta tanah air, komunikasi juga baik,” kata Ibnu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.