JAKARTA, KOMPAS.TV - Tindak pidana pembunuhan berencana dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah sangat terang. Aktor utama dalam perkara ini tidak lain adalah Ferdy Sambo.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Dr Romli Atmasasmita menjelaskan, sejak awal peran Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J sudah sangat tegas.
Mulai dari skenario tembak-menembak, memberi perintah menghilangkan dan merusak tempat kejadian perkara dan barang bukti untuk menutupi kematian Brigadir J, hingga peristiwa pembunuhan di Duren Tiga.
Menurut Romli, sangat sulit bagi Sambo untuk bebas dari jeratan hukuman maksimal dari dakwaan Pasal 340 dan 338 KUHP.
Baca Juga: 5 Pengakuan Mengejutkan Ferdy Sambo, Bikin Eliezer Geleng-geleng dan Hakim Meragu!
"Aktor intelektualnya ya dia (Ferdy Sambo). Pasti perkiraan ini, pemberatan hukuman akan dihadapi oleh Sambo," ujar Romli di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (8/12/2022).
Romli juga memiliki catatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya mengenai apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak.
Dalam catatannya, Romli menjelaskan, saat rekonstruksi, sangat jelas Sambo memperagakan menembak Brigadir J, setelah Eliezer.
"Itu dalam rekonstruksi, lho. Jadi jelas Sambo menembak setelah Eliezer. Ketika Eliezer menembak, itu (Brigadir J) belum terampas nyawanya, belum mati. (Brigadir J) mati dengan tembakan terakhir dari Sambo," ujar Romli.
Baca Juga: Pakar Ekspresi Baca Gestur Ferdy Sambo di Persidangan: Ada Indikasi Berbohong
Ia menambahkan, bantahan Ferdy Sambo tidak menembak Brigadir J tidak memiliki kekuatan pembuktian. Dengan kata lain, hakim disebutnya bisa mengesampingkan keterangan Sambo.
"Keterangan ini malah memberatkan Sambo," ujar Romli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.