JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengamat Teroris Islah Bahrawi mengatakan, kelompok teroris menganggap Undang-undang harus menggunakan hukum syariah yang dalam pemahamannya sebagai buatan Tuhan.
Sehingga mereka melakukan bentuk penolakan terhadap Undang-undang seperti halnya Kitab Undang-undang Hukum PIdana (KUHP) yang dianggap hanya sebagai buatan manusia.
Demikian Pengamat Teroris Islah Bahrawi merespons bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung kepada Jurnalis KOMPAS TV Masni Rahmawatti, Rabu (8/12/2022).
“(Kelompok teror di Indonesia) Menganggap UU seperti KUHP ini UU buatan manusia yang harus ditolak dan mereka menginginkan bahwa negara ini harus menggunakan UU buatan Tuhan dalam konteks Indonesia berhukum syariat,” ucap Pengamat Teroris Islah Bahrawi.
Baca Juga: Penilaian Hakim Atas Keterangan Ferdy Sambo: Enggak Masuk Akal, Sangat Janggal
Menurut Pengamat Teroris Islah Bahrawi, kelompok teroris juga menganggap semua orang yang setuju dengan UU buatan manusia sebagai jahiliyah. Sehingga beranggapan jika halal darahnya untuk ditumpahkan.
“Dan ini yang dipahami oleh kelompok-kelompok teror menjadi bagian dari amaliyah-amaliyah. Otomatis mereka akan melakukan perlawanan-perlawanan (terhadap) negara ini karena dianggap thogut,” ujarnya.
“Gerakan yang terjadi seperti di Polsek Astana ini adalah bagian dari amaliyah mereka dan kegiatan amaliyah aksi bol bunuh diri ini (dianggap mereka) adalah tuntutan dari agama yang diendorse oleh Tuhan untuk melakukan aksi pembinasaan kepada siapapun yang bernaung dibawah negara dan UU buatan manusia.”
Baca Juga: Pertanyaan Hakim ke Ferdy Sambo: Tak Ingin Yosua Tewas, Kenapa Perintah Ricky dan Richard Menembak?
Sebagaimana diberitakan, kemarin terjadi ledakan di halaman kantor Polsek Astana Anyar Bandung pukul 08.20 WIB.
Ledakan itu berasal dari bom bunuh diri yang dilakukan oleh Agus Sujiatno atau Abu Muslim karena menganggap KUHP sebagai hukum syirik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.