YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditetapkan pada Rabu (7/12/2022). Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, UMK terbaru berlaku mulai 1 Januari 2023.
"Berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya di atas UMK,” kata Aji via laman resmi Pemprov DIY.
Adapun besaran UMK DIY 2023 sebagai berikut:
Aji menjelaskan, penghitungan kenaikan upah menggunakan akumulasi kenaikan di level kabupaten/kota tahun lalu, ditambah nilai inflasi provinsi DIY sebesar 6,81.
“Selanjutnya masih ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alpa, dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten," terang Aji.
"Dari hasil sidang dewan pengupahan, diambil angka alpanya itu semua kabupaten/kota menggunakan 0,2. Karena kita kemarin diberi kesempatan 0,1 sampai 0,3,” tambah dia.
Baca Juga: Apa Perbedaan UMP, UMR dan UMK? Simak Penjelasannya
Kenaikan UMK di Provinsi DIY bervariasi mulai dari Rp 146.172 hingga Rp 170.806. Kota Yogyakarta tercatat mengalami kenaikan tertinggi dengan persentase 7,93 persen. Sementara itu, kenaikan terendah terjadi di Kulon Progo dengan persentase 7,68 persen.
"Aparat kabupaten/kota akan melakukan pengawasan. Nanti kalau ada yang melanggar, tentu akan dikenai sanksi. Setiap hari posko aduan dibuka di masing masing dinas karena dinas punya tenaga fungsional pengawas,” tegas Aji.
Baca Juga: Daftar UMP 2023 Seluruh Indonesia, Jateng Terendah, DKI Jakarta Tertinggi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.