Pemerintah meminta operator taksi online mematuhi aturan tarif yang berlaku, pemeriksaan kepatuhan akan dilakukan dengan mengambil sampel taksi online yang beroperasi.
Kementerian Perhubungan menetapkan tarif dengan batas bawah sebesar Rp 3.500 serta Rp 6.500 untuk batas atas. Di Pulau Jawa dan Sumatera regulasi ini sedang dalam tahap uji publik di sejumlah kota besar, regulasi diterbitkan menanggapi keluhan pengemudi angkutan online terkait tarif dan "suspend".
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.