JAKARTA, KOMPAS.TV - Sepuluh polisi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar hari ini, Selasa (6/12/2022).
Lima dari sepuluh saksi tersebut merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yakni mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra Kurniawan; Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria; Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin; dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
Selain para terdakwa kasus obstruction of justice, JPU juga menghadirkan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Susanto Haris dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan.
Lalu, ada juga mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali, mantan Kepala Unit (Kanit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay, dan AKP Irfan Widyanto.
Agus Nur Patria menjadi orang pertama yang memberikan kesaksian di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: 5 Terdakwa Perintangan Penyidikan akan Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo Hari Ini
Agus menceritakan kronologi pascapenembakan Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pada 8 Juli 2022, ia mengaku mendapat informasi bahwa telah terjadi peristiwa tembak-menembak antara ajudan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Digelar, Ini Link untuk Menonton!
Ia bersama dua polisi lain, Sugeng dan Harun, lantas datang ke Ruang Provost Polri di lantai 3 untuk menggali keterangan Ricky Rizal, Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Ma'ruf yang saat itu berstatus sebagai tersangka.
"Kami ke atas, ke lantai 3, karena saat itu Ricky, Kuat, dan Richard sudah diperiksa di lantai 3 Provos," ujarnya, Selasa (6/12/2022).
"Kami bertiga menanyakan kepada Ricky dan Richard (Bharada E) terkait kronologi tembak-menembak tersebut Yang Mulia. Pada saat itu Richard menyampaikan kronologi peristiwa, kemudian Ricky juga menyampaikan apa yang dia ketahui," jelasnya,
Setelah itu, imbuh Agus, tak berselang lama Ferdy Sambo datang dan langsung mengumpulkan Richard, Ricky, dan Kuat di ruangan bagian pojok lantai 3 gedung Provos itu.
Seperti sebelumnya, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.
Hakim Wahyu dibantu oleh Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim sebagai Hakim 1 dan Hakim 2.
Baca Juga: Hakim Sudah Anggap Kuat Maruf, Ricky Rizal bersama Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Yosua
Lima terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Khusus Ferdy Sambo, ia juga didakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice sehingga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.