JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar hari ini, Selasa (6/12/2022).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, sidang dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri dan istrinya itu dijadwalkan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Arman Hanis mengungkapkan bahwa lima terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan perkara pembunuhan Brigadir J akan memberikan keterangan.
Lima orang tersebut ialah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra Kurniawan; Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria; Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin; dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
"Iya, informasinya itu," kata Arman, Senin (5/12/2022) dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Reaksi Bharada E Saat Ricky Rizal Mengaku Tak Dengar Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J
Seperti sebelumnya, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.
Hakim Wahyu akan dibantu oleh Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim sebagai Hakim 1 dan Hakim 2.
Sidang tersebut dapat Anda saksikan di Breaking News Kompas TV melalui link berikut https://www.youtube.com/watch?v=Za5-fvwbPJI.
Baca Juga: Keterangan Ricky Rizal Dinilai Beda di Sidang Terdakwa Bharada E, Tiga Kali Ditegur Hakim
Pada sidang terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) kemarin, Senin (5/12), ajudan serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo saling memberikan keterangan sebagai saksi atau dikonfrontir.
Ajudan berpangkat tertinggi Sambo, Ricky Rizal, bersaksi untuk terdakwa Bharada E. Di ruang sidang utama, Ricky sempat ditegur beberapa kali oleh majelis hakim.
Kesaksian Ricky dianggap masih menutupi kebenaran dari kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Salah satu keterangan yang digali majelis hakim ialah tentang sarung tangan yang dikenakan Ferdy Sambo ketika peristiwa penembakan.
Sebelumnya, ketika Bharada E bersaksi untuk terdakwa Ricky dan Kuat Ma'ruf (30/11), ia mengatakan Sambo mengenakan sarung tangan karet berwarna hitam di tangan kanannya.
Namun kemarin, Ricky mengaku tidak melihat Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam, melainkan masker berwarna hitam yang dipasang di tangan kiri.
Baca Juga: Pengakuan Ricky Rizal: Tugas BKO Divpropam Polri tapi Disuruh Jaga Anak Ferdy Sambo di Magelang
Lima terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.