JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Bharada Richard Pudihang Lumiu atau Bharada E menanggapi kesaksian rekannya Ricky Rizal terkait peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (5/11/2022) bersaksi bahwa dirinya tidak mendengar Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Ricky Rizal Cerita Detik-detik Brigadir J Ditembak: Yosua Mundur Tak Mau Jongkok, Langsung Ditembak
Menanggapi kesaksian itu, Bharada E menyanggah pernyataan Ricky. Ia tetap pada pendiriannya dengan mempertahankan kronologinya, yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J.
Menurut Bharada E, saat Ferdy Sambo memerintahkannya untuk menembak Brigadir J, Ricky Rizal berada di lokasi.
Jarak antara Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal, kata Bharada E, juga cukup dekat. Ia pun menilai Ricky Rizal pasti mendengar adanya perintah itu.
Hanya saja, menurut Bharada E, Ricky Rizal kemungkinan enggan berbicara kejadian yang sebenarnya terjadi.
Baca Juga: Eliezer Sebut Ada Wanita Lain Menangis Keluar dari Rumah Ferdy Sambo, Arman Hanis: Itu Cuma Karangan
"Tentang penembakan di Duren Tiga, bahwa dalam jarak sedekat itu mungkin Ricky mendengarkan, tapi mungkin tidak mau bicara, tapi terserah juga terhadap Bang Ricky juga," kata Eliezer ketika menanggapi kesaksian Ricky Rizal.
Sebelumnya, Ricky Rizal menjawab pertanyaan majelis hakim dalam persidangan mengenai dugaan adanya perintah Ferdy Sambo kepada Bhrada E untuk menembak Brigadir J.
Dalam pernyatannya, Ricky Rizal mengaku tidak mendengar perintah Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Saya tidak mendengar," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.
Baca Juga: Keterangan Kodir ART Ferdy Sambo Ternyata Berbeda dengan Fakta yang Terungkap di CCTV
Lebih lanjut, Ricky Rizal mengaku hanya mendengar suara Ferdy Sambo yang memerintahkan Yosua untuk jongkok.
Adapun dalam persidangan tersebut, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pengamat: Kasus Tambang Ilegal yang Seret Nama Kabareskrim Polri Lebih Besar dari Kasus Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.