JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK sedang menunggu transisi pergantian Panglima TNI untuk koordinasi soal pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna yang menjadi saksi dalam kasus korupsi helikopter AgustaWestland (AW)-101.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan bahwa sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebenarnya juga telah mendukung KPK dalam pemanggilan Agus.
"Ini besok kita lihat setelah pergantian panglima, kami mungkin akan memulai lagi koordinasi," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/12/2022) dikutip dari Antara.
"Sebenarnya panglima yang lama kemarin juga sudah sangat mendukung kami ya, kembali kepada yang bersangkutan (Agus Supriatna)," tambahnya.
Katanya kesaksian Agus sangat dibutuhkan dalam persidangan itu. Maka dari itu KPK juga akan koordinasi kembali dengan Laksamana Yudo Margono setelah dilantik sebagai Panglima TNI.
Baca Juga: Respons KPK soal Tersangka Korupsi Hadir di Acara Hakordia Bareng Firli Bahuri
"Mudah-mudahan nanti kalau panglima yang baru sudah dilantik, nanti kami akan koordinasi lagi dan memohon bantuan karena kesaksian beliau cukup penting untuk didengar di persidangan," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Ketua Majelis Hakim mendesak agar KPK bersungguh-sungguh mengusahakan Agus hadir ke persidangan sebagai saksi.
"KPK 'kan tahu sendiri, hakim agung dipanggil datang kok, jangan mentang-mentang punya kedudukan terus enggak menghargai negara. Tolong KPK juga sungguh-sungguh, saya yakin teman-teman KPK sungguh-sungguh, hadirkan," kata Hakim Ketua Djumyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebagai informasi, Agus diminta hadir sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh yang didakwa korupsi pengadaan helikopter AW-101 TNI AU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.
Sebenarnya Agus sudah dua kali dipanggil sebagai saksi pada sidang 21 dan 28 November 2022. Namun, dia tidak kunjung memenuhi panggilan.
Sementara itu dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ariawan Agustiartono meminta agar majelis hakim tetap memberlakukan pelaksanaan panggil paksa terhadap saksi-saksi yang belum juga hadir dalam persidangan.
"Kami mohon tetap berlaku, jadi kami tim di lapangan masih bisa bekerja," kata jaksa Ariawan.
Baca Juga: KPK Dalami Laporan Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal yang Seret Nama Kabareskrim Polri
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.