JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana angkat suara terkait rekomendasi hak justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketut menjelaskan hak seorang saksi pelaku atau justice collaborator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Rekomendasi hak 'JC' tersebut dapat diajukan dalam tiga tahap, yakni pada proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan dan setelah terdakwa menjadi terpidana," kata Ketut di Jakarta, Senin (5/12/2022) dikutip dari Antara.
Ketiga tahap itu yakni saksi pelaku akan memperoleh perlakuan penempatan khusus, kemudian pemberkasan khusus agar tidak tertekan dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Baca Juga: Pengacara Bharada E: Kesaksian Ricky Rizal soal Sarung Tangan Seperti Ingin Melindungi Ferdy Sambo
Tahap ketiga, pada saat proses pemeriksaan di persidangan dapat dilakukan kapan saja dan bisa pada saat pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan.
Pada saat pemeriksaan yang bersangkutan (JC) sebagai terdakwa, dan bisa juga saat sebelum requisitor (surat tuntutan dibacakan), yang nantinya akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan dan putusan pidana oleh majelis hakim.
"Secara tertulis LPSK juga dapat mengajukan setelah status yang bersangkutan sebagai terpidana ke Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh remisi, hak-hak terpidana," jelas Ketut.
Kata Ketut, akibat proses pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan Bharada E sedang berjalan, penuntut umum akan melihat konsistensi keterangan serta kebenaran yang diberikan oleh Bharada E, selaku saksi pelaku.
"Sehingga betul-betul kesaksian tersebut dapat mengungkap kebenaran materiel dalam pembuktian di persidangan," ucapnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.