JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal mendalami laporan dari masyarakat soal dugaan korupsi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kami baru menerima laporan, jadi baru. Belum kami mengumpulkan alat bukti, baru menerima. Selanjutnya kami telaah ya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan resminya di Jakarta, yang dikutip pada Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Bareskrim Polri: Anak Ismail Bolong Menjabat Direktur di Perusahaan Tambang Ilegal di Kaltim
Ia mengatakan, KPK perlu mengecek ulang soal laporan dugaan korupsi yang diduga menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Tan Paulin tersebut.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPK saat ini sedang melakukan proses pengumpulan alat bukti.
"Perlu dicek ulang sepertinya ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Ghufron.
"Tetapi kami perlu kemudian masih melakukan proses pengumpulan alat bukti baik dari PLPM (pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat) maupun di penyelidikan. Jadi, kami masih melakukan proses itu, ya."
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Hasil Pemeriksaan Istri dan Anak Ismail Bolong Terkait Setoran Tambang Ilegal
Sebelumnya, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) melaporkan kasus dugaan korupsi tambang ilegal tersebut ke KPK.
"Menyampaikan aspirasi kami terkait dengan beberapa kasus korupsi yang sampai saat ini belum dituntaskan yang tentunya adalah termasuk kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur," kata Koordinator KSPM Giefrans Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/11/2022).
"Yang baru-baru ini sempat 'viral' melibatkan beberapa oknum pejabat salah satu yang kemudian diduga paling kuat adalah Kabareskrim Mabes Polri."
Giefrans juga mengaku telah menyerahkan dua dokumen untuk mendukung laporannya tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.