Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyebut anak dan istri Ismail Bolong dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sedang diselidiki.
Menurut Pipit, anak Ismail bolong ini adalah direktur utama dari perusahaan. Sedangkan sang istri adalah pemilik saham dari perusahaan yang diduga menampung tambang batu bara ilegal di Kaltim.
"Ismail Bolong ini kan belum memenuhi panggilan, jadi kami panggil anaknya sebagai dirut perusahaan dan istrinya pemegang saham juga diperiksa sebagai saksi," ujar Pipit saat dikonfirmasi, Kamis (1/12).
Sementara itu, dugaan setoran tambang ilegal di Kaltim ini muncul setelah video testimoni Ismail Bolong viral di media sosial.
Dalam video awal yang beredar, Ismail mengaku menyetor uang ke Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp6 miliar.
Namun beberapa waktu setelahnya, Ismail Bolong menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi atas pernyataan dia sebelumnya.
Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Bareskrim Sebut Ismail Bolong Berpotensi Jadi Tersangka
Ismail mengaku pernyataan awal mengenai setoran uang Rp6 miliar ke Komjen Agus Andrianto dibuat atas paksaan Hendra Kurniawan yang saat itu merupakan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam (Karo Paminal Divpropam) Polri.
Di sisi lain, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mengakui pernah ada penyelidikan kasus tambang ilegal yang diungkapkan Ismail Bolong.
Hal senada juga diungkapkan oleh Hendra Kurniawan yang membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah tudingan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Jenderal bintang tiga itu menilai pernyataan mereka ihwal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam dugaan setoran pengamanan tambang ilegal.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.