JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan perwira TNI di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melakukan pemerkosaan kepada sesama anggota TNI.
Jenderal Andika membeberkan identitas pelaku pemerkosaan tersebut, yakni berinisial Mayor Infanteri BF. Pelaku diduga memerkosa prajurit perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.
Baca Juga: Kejanggalan Tewasnya Anggota TNI AU Prada Indra: Peti Digembok, Jenazah Diminta Langsung Dikubur
Terkait peristiwa tindak pidana tersebut, Jenderal Andika menegaskan pihaknya sudah memproses hukum pelaku Mayor Infanteri BF.
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Andika mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres itu terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Saat ini, lanjut Panglima TNI, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.
Baca Juga: Jenderal Andika Doakan Laksamana Yudo Margono Sukses Jalani Fit and Proper Test Calon Panglima TNI
Penahanan dilakukan setelah tersangka Mayor BF menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Andika menjelaskan, alasan kasus dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan penyidikan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ucap Jenderal Andika.
Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga akan dipecat dari TNI.
Baca Juga: Wahyuni Nekat Terobos Paspampres demi Bisa Salaman dengan Jokowi: Nggak Kepikiran Motor Kanan Kiri
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada,” kata Jenderal TNI bintang empat tersebut.
“Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya, keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.