JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan 1.552.000 sertifikat tanah kepada masyarakat di 34 provinsi.
Penyerahan sertifikat tanah dilakukan secara luring di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
"Siang hari ini saya senang karena 1.552.000 sertifikat dibagikan di 34 provinsi, baik di terima langsung yang hadir di sana maupun yang hadir di provinsi masing-masing," kata Jokowi.
Kepala Negara pun lantas meminta penerima sertifikat baik yang berada di Istana maupun yang hadir secara virtual untuk mengangkat tinggi-tinggi sertifikatnya,
"Biar kelihatan bahwa memang sudah diterima betul," ujarnya.
"Bapak ibu senang nggak sih terima sertifikat yang tidak senang tunjuk jari saya beri sepeda, silahkan. Seneng semuanya ya."
Jokowi menegaskan sertifikat tanah penting dimiliki setiap pemilik tanah karena merupakan tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Oleh sebab itu, dia meminta agar masyarakat dapat memahami luas lahan yang dimiliki sesuai dengan yang sudah tertulis di dalam sertifikat tanah tersebut.
Baca Juga: Jokowi Terima Surat Kepercayaan 6 Dubes Negara Sahabat, dari Senegal hingga Kenya
"Tolong kalau pegang sertifikat itu tahu berapa meter persegi tanah yang kita miliki, ya semua harus tahu. Kalau saya tanya berapa (luas tanah)? harus tahu, (misalnya) 632, 531 tahu," ujarnya.
"Karena itu sertifikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki di semuanya harus tahu kalau yang belum tahu dibaca itu ada semuanya di situ berapa meter persegi."
Dia mengungkapkan bahwa pada tahun 2015 seharusnya sertifikat yang dipegang masyarakat mencapai 126 juta yang sesuai dengan jumlah bidang tanah yang ada.
Meski demikian kenyataannya, saat itu baru tercatat sebanyak 46 juta bidang tanah yang sudah bersertifikat. Artinya masih sebanyak 80 juta bidang tanah belum bersertifikat.
"Betapa banyaknya, itulah yang menyebabkan sengketa tanah konflik tanah ada di mana-mana, karena bapak dan ibu, enggak pegang bukti hukum atas tanah yang kita miliki," ujarnya.
"Dan konflik itu ada yang sampai 35 tahun ada yang 15, 20 tahun, menghabiskan energi rakyat kita, konflik antar tetangga, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dan swasta, masyarakat dan BUMN banyak sekali."
Namun sekarang, lanjut dia, dengan adanya bukti hak hukum atas tanah yang sudah dipegang, maka tidak akan terjadi lagi yang namanya sengketa tanah.
Baca Juga: Senin Depan, Jokowi Bakal Serahkan Langsung Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Cianjur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.