JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Yudo Margono terpilih sebagai calon tunggal Panglima TNI, menggantikan Andika Perkasa.
Saat ini, KSAL Yudo Margono sudah berusia 57 tahun. Genap 58 tahun pada 26 November 2023 mendatang. Berdasarkan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa usia anggota TNI untuk pensiun paling tinggi adalah 58 tahun bagi perwira.
Hal ini membuat isu baru, di mana jika KSAL Yudo Margono dilantik menjadi Panglima TNI, maka dia memiliki waktu kurang dari 1 tahun untuk memimpin.
Baca Juga: PR Besar KSAL Yudo Margono Jika Jadi Panglima TNI, Komisi I: Membangun Kekuatan Angkatan Laut
Lantas, apakah cukup bagi KSAL Yudo Margono membuat perubahan di tubuh TNI dengan waktu yang singkat itu?
Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, mengatakan bahwa pertanyaan serupa kerap diajukan saat Andika Perkasa akan menjabat Panglima TNI.
Menurutnya, seorang anggota TNI memiliki cara kerja yang berbeda dengan orang sipil. Mereka memiliki target, kecepatan, dan jangka waktu yang presisi saat melakukan tugas.
“Kita harus paham betul, tentara itu lain cara kerjanya dengan sipil. Mereka itu menyertakan target dan kecepatan serta jangka waktu itu biasanya sangat presisi. Jadi kalau itu jangan dikhawatirkan,” kata Connie di Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: KSAL Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI, Apakah Pilihan Terbaik? Ini Kata Pengamat Militer
Dia berharap, KSAL Yudo Margono mampu membangun roadmap pertahanan dan mewujudkan angkatan perang untuk mengatasi tantangan geopolitik yang ada. Lebih lanjut, Yudo juga memiliki tugas untuk menyatukan tiga matra TNI dalam menyelesaikan tugas-tugasnya.
“Tantangan yang harus diselesaikan oleh Panglima TNI yang baru adalah bagaimana network centric operation itu bisa diwujudkan oleh tiga matra,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono mengatakan bahwa usia pensiun Yudo Margono yang tak lama lagi bukanlah suatu kendala.
Dave yakin jika Yudo bisa menyelesaikan tugasnya sebagai seorang prajurit.
Baca Juga: Pemerintah Berharap DPR Bisa Selesaikan Proses Pergantian Panglima TNI Sebelum 15 Desember
“Kami tidak melihat itu (pensiun) sebagai suatu kendala. Karena namanya prajurit TNI pasti siap ngabdi, ditugaskan di mana saja dalam waktu yang dibutuhkan,” ucapnya.
“Akan tetapi, secara undang-undang, prajurit TNI hanya bertugas sampai usia 58 tahun. Selama undang-undang itu belum berubah yang kita berpegang pada aturan tersebut. Selebihnya bagaimana, kita lihat perkembangannya.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.