Kompas TV nasional politik

Pemerintah Berharap DPR Bisa Selesaikan Proses Pergantian Panglima TNI Sebelum 15 Desember

Kompas.tv - 28 November 2022, 18:22 WIB
pemerintah-berharap-dpr-bisa-selesaikan-proses-pergantian-panglima-tni-sebelum-15-desember
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pemerintah berharap DPR segera menyelesaikan proses pergantian Panglima TNI sebelum memasuki masa reses. 

Adapun, DPR akan memasuki masa reses pada 15 Desember 2022 mendatang. 

Baca Juga: Komisi I DPR Agendakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Panglima TNI pada 30 November

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (Surpres) soal  pergantian Panglima TNI pada Senin (28/11/2022). 

KSAL Laksamana Yudo Margono dipilih menjadi calon tunggal pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

"Cukup melegakan bagi kami bahwa waktunya masih cukup. Dan kami sangat mengharapkan surat dari DPR bisa diterima secepatnya pada waktunya. Dalam hal ini sebelum masa reses. Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya,” kata Pratikno di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2022). 

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk segera memproses surpres tersebut .

"DPR akan memasuki masa reses pada 15 Desember. Jadi waktunya untuk bisa memenuhi mekanisme UU masih cukup. Karena DPR menerima Surpres hari ini maka kami memiliki waktu yang cukup lama untuk memenuhi mekanisme yang ada,” ujarnya. 

Selain itu, DPR akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan soal mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan serta pengesahan calon Panglima TNI. 

Puan pun meminta agar Komisi I DPR segera melakukan fit and proper test. 

Baca Juga: DPR Pastikan Jokowi Pilih KSAL Yudo Margono Jadi Calon Tunggal Panglima TNI

“Dengan diterimanya surpres, Bapak Yudo bisa segera mengikuti proses dan mekanisme yang ada di DPR untuk kemudian melaksanakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan),” kata Puan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x