JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan penyelidikan dugaan setoran kepada perwira tinggi Polri untuk lindungi tambang ilegal tetap berjalan.
Sigit menjelaskan Bareskrim Polri sudah mengirim surat panggilan kepada Ismail Bolong untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya dugaan setoran tambang ilegal ke pejabat Polri.
Menurutnya keterangan Ismail sangat penting, sebab semua proses penyelidikan harus berdasarkan alat bukti.
"Tentunya kita kan mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan kalau proses pidana kan pasti harus ada alat bukti yang cukup," ujar Sigit di GBK, Senayan, Sabtu (26/11/2022).
Baca Juga: Dituding Terima Dana Tambang Ilegal, Kabareskrim: Saya Penegak Hukum, Bekerja Sesuai Arahan Kapolri
Sigit menambahkan sudah ada tim yang sedang mencari keberadaan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Ismail Bolong.
Tim ini tak hanya dari Mabes Polri, Polda Kalimantan Timur juga ikut mencari Ismail Bolong untuk dimintai keterangan.
"Sekarang tentunya tim yang mencari, baik dari Kaltim ataupun dari Mabes ditunggu saja," ujar Sigit.
Dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur ini muncul setelah video testimoni Ismail Bolong viral di media sosial.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kicauan Ismail Bolong yang Jadi Badai di Institusi Polri
Dalam video awal yang beredar, Ismail mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp6 miliar.
Akan tetapi, Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.
Di sisi lain, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mengakui pernah ada penyelidikan kasus tambang ilegal yang diungkapkan Ismail Bolong.
Baca Juga: Apa Alasan Sebenarnya Ismail Bolong Tarik Ucapan Beri Setoran ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto?
Hal senada juga diungkapkan oleh mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan yang membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.
Terbaru, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah tudingan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. Jenderal bintang tiga itu menilai pernyataan mereka ihwal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam dugaan setoran pengamanan tambang ilegal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.