JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus tambang ilegal dibersamai setoran untuk polisi, menurut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), bukan hal baru.
Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional Muhammad Jamil mengatakan hal itu pada Jumat (25/11/2022).
"Saya kira pertambangan ilegal dengan setoran ke polisi adalah modus lama, bisa jadi pelakunya sudah lintas generasi," kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Kendati tambang ilegal sudah masuk tindak pidana sejak lama, tetapi kerap ada upaya untuk mencegah polisi melakukan penindakan.
"Nah, pola untuk membungkam atau membuat polisi tidak melaksanakan kewajibannya adalah dengan membungkamnya, dengan godaan setoran tunai," sambung Jamil.
Baca Juga: Soal Kasus Tambang Ilegal, Peneliti ISESS Minta Kabareskrim Dinonaktifkan, Ini Alasannya
Berdasar Undang-Undang Minerba tahun 1967 UU Nomor 4 Tahun 2009 hingga UU Nomor 3 Tahun 2020, tambang ilegal disebut sebagai tindak pidana.
Pada awal November ini, ramai soal setoran tambang ilegal ke polisi setelah Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang berdinas di Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda, membuat pernyataan melalui sebuah video.
Ismail menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ikut menikmati setoran terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Menanggapi adanya dugaan kasus ini, Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto meminta Polri melakukan pendalaman.
"Silakan didalami saja, sehingga mana yang benar, publik diberi penjelasan," kata Albertus via program Kompas Petang KOMPAS TV, Jumat (25/11).
"Kalau memang salah ya ditindak, kalau memang tidak benar ya diklarifikasi. Saya kira itu yang segera harus dilakukan, sehingga tidak membuat semua orang berpendapat sesuai dengan asumsinya masing-masing," tegas dia.
Baca Juga: Kabareskrim Bantah Terlibat Suap Tambang, Pengamat: Suatu yang Wajar Tapi Tak Selesaikan Masalah
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.