JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kembali angkat bicara soal kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret namanya.
Sebelumnya, eks Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang membenarkan adanya laporan penyelidikan tambang ilegal Kaltim, serta ada dugaan setoran uang ke Kabareskrim.
Agus Andrianto pun kemudian merespons tudingan tersebut dengan berpendapat bahwa laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus tambang itu bisa saja direkayasa seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang direkayasa Sambo.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi", ujar Komjen Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11/2022).
Tak hanya singgung kasus pembunuhan Brigadir J, Agus juga menyinggung ihwal kasus peredaran narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Teddy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga," jelasnya.
Agus menjelaskan, tambang rakyat dengan istilah koridor, diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, di samping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi.
"Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," ucap dia.
Baca Juga: Serang Balik, Kabareskrim Tuding Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Terima Uang Setoran Tambang Ilegal
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa selama ini Bareskrim menangani perkara sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM dan Timsus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.