KOMPASTV - Panti Asuhan atau yang biasa disebut dengan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) sejatinya harus memiliki fasilitas standar yang diatur oleh pemerintah. Hal ini demi memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak.
Negara punya tanggung jawab agar pengasuhan di Panti Asuhan memenuhi hak-hak anak. Panti - panti pun wajib diawasi agar memberikan pengasuhan yang layak.
Kementerian Sosial mendata dari 6.629 lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA), yang sudah mengantongi izin dari Dinas Sosial baru sekitar 4.938 sementara lebih dari 1.417 yang belum mendaftarkan diri alias beroperasi tanpa izin.
Bagaimana panti asuhan memenuhi hak anak-anak ini? Sudahkah negara hadir memberikan pelayanan dan perlindungan untuk mereka? Ikuti selengkapnya dalam program Berkas Kompas episode Menitip Kasih di Panti Asuhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.