Kompas TV nasional hukum

KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Kompas.tv - 24 November 2022, 16:18 WIB
kpk-blokir-rekening-akbp-bambang-kayun-tersangka-dugaan-suap-dan-gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.  (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. 

Pemblokiran rekening ini dalam rangka kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dala keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Dia mengatakan pemblokiran dilakukan agar pembuktian dugaan korupsi tersebut lebih optimal.

"Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," ujarnya. 

"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku."


Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka. 

Adapun dalam kasus tersebut, Bambang diduga menerima uang mencapai miliaran rupiah dan kendaraan mewah. 

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Perebutan Hak Waris

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

AKBP Bambang Kayun Dicegah ke Luar Negeri

Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah mencegah tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S agar tidak bepergian ke luar negeri.

Upaya pencegahan tersebut telah disampaikan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Benar, sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Ali di Jakarta, Rabu (23/11).

Permintaan cegah tersebut, kata dia, dilakukan selama 6 bulan pertama, terhitung sejak 3 November 2022.

Baca Juga: Di Kasus Dugaan Suap Miliaran hingga Mobil Mewah, KPK Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x