JAKARTA, KOMPAS.TV - Seno Sukarta, Ketua RT di Komplek Polri Duren Tiga, mengungkapkan penggantian DVR CCTV di lingkungan perumahannya dilakukan anggota polisi atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Namun demikian, kata dia, penggantian DVR CCTV itu dilakukan tanpa seizin darinya selaku Ketua RT di wilayah tersebut.
Baca Juga: Saksi Kodir Bilang Ferdy Sambo Beli CCTV Komplek Sejak 2017, Beda dengan BAP Ketua RT Seno
Padahal, Seno mengatakan, kamera CCTV beserta DVR merupakan milik warga setempat yang dibeli dari uang swadaya.
Demikian hal itu disampaikan Seno Sukarta melalui keterangan tertulisnya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (24/11/2022).
Adapun Seno menyampaikan kesaksiannya itu melalui keterangan tertulis yang dibacakan dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu dilakukan karena Seno berhalangan hadir secara langsung ke pengadilan karena dalam kondisi sakit.
Baca Juga: Pengakuan Seno Sukarto soal CCTV di Lingkungan Rumah Dinas Ferdy Sambo: Aktif Selama 24 Jam
"Dapat saya jelaskan penggantian DVR CCTV dilakukan tanpa seizin dari saya selaku Ketua RT," kata Seno yang bersaksi untuk terdakwa mantan Karopaminal Hendra Kurniawan.
Lebih lanjut, Seno mengaku baru mengetahui DVR CCTV di komplek rumahnya diganti setelah melihat pemberitaan di media atau tiga hari setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.