JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Ferdy Sambo berpeluang dijerat tindak pidana selain pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Lantaran, Ferdy Sambo melakukan penyimpanan uang dengan cara menggunakan identitas seseorang untuk membuka rekening patut diwaspadai sebagai tindakan pidana.
Hal tersebut disampaikan Asep Iwan Iriawan dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (23/11/2022).
“Hati-hati juga loh, itu juga ada pidananya, tindakan perbankan,” ujar Asep Iwan Iriawan.
Bukan hanya itu, lanjut Asep, Ferdy Sambo juga berpeluang dikenakan tindak pidana perpajakan hingga ketaatannya sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: Pakar soal Putri Candrawathi Perintah Ricky Ambil Rp200 Juta di Rekening Brigadir J: Itu Mencuri
Apalagi, Ferdy Sambo yang tercatat pernah menjabat sebagai jenderal bintang dua tidak melaporkan LHKPN.
“Iyalah, nanti dikaitkan, laporan harta kekayaan. Dua, kan tiap tahun kita suka ngisi SPT tuh, harta kekayaan dan semua pajak, itu bisa jauh lagi, bisa dikenakan tindak pidana perpajakan, tindak pidana perbankan, wah itu banyak itu, ketaatnya sebagai pejabat penyelenggara negara di KPK,” jelas Asep.
“Itu justru uang itu sesuai dengan pernyataan (FS) itulah saya katakan, akibat inkonsistensi, “kebohongan” akhirnya melebar kemana-mana, membuka lubangnya sendiri. Tentu semakin terbuka, semakin terbuka.”
Dalam keterangannya, Asep menyarankan PPATK melakukan penelusuran sumber uang dalam rekening BNI atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal Wibowo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.