JAKARTA, KOMPAS.TV – Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa pindah kelas perawatan. Khususnya, bagi yang bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mengutip dari laman indonesiabaik.id, penurunan kelas perawatan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk peserta yang telah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2020. Perubahan kelas perawatan bagi peserta mandiri bisa dilakukan untuk naik kelas maupun turun kelas.
Adapun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, skema iuran terbaru ditetapkan sebagai berikut;
Prosedur pindah kelas BPJS Kesehatan
Melansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, prosedur pindah kelas perawatan sebagai berikut:
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Takkan Naik Sampai 2024, Menkes: Secara Politik Susah Diterima
Bagi peserta yang belum melakukan autodebet, syarat atau dokumen yang harus dipersiapkan seperti:
Terdapat sejumlah layanan perubahan atau pindah kelas BPJS Kesehatan, baik secara online maupun offline.
Anda dapat mengunjungi mall pelayanan publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Anda bisa mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota. Di sana Anda akan mengisi FDIP, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data, serta menunggu antrian untuk menyelesaikan pergantian kelas BPJS Kesehatan.
Bagi peserta yang memiliki smartphone, dapat mengganti kelas perawatan yang diinginkan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Peserta dapat mengubah kelas perawatan menggunakan aplikasi Mobile JKN dengan klik menu ubah data peserta dan masukkan data perubahan.
Baca Juga: Simak Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online, Pakai JKN Mobile
Anda juga bisa menghubungi care center yang tersedia 24 jam setiap harinya dan menyampaikan keinginan perubahan data peserta yang dimaksud.
Peserta dapat mengunjungi mobile customer service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan. Peserta mengisi FDIP dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.