JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengcara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengeklaim mendapat persetujuan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu untuk dirinya diperiksa di Jayapura, Papua.
Aloysius menuturkan telah melayangkan surat kepada Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu yang berisi permintaan pemeriksaan pada Kamis (24/11/2022) dilakukan di Jayapura.
“Saya melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap klien saya, Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, maka saya meminta pada KPK, untuk diperiksa di Papua,” kata Aloysius, Selasa (22/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Bahkan sebelum melayangkan surat, dia mengaku pihaknya telah aktif menjalin komunikasi dengan Asep melalui sambungan telepon.
"Pak Asep sendiri, sudah mengiyakan permintaan saya, untuk diperiksa di Jayapura, Papua,” klaim Aloysius.
Berdasarkan persetujuan tersebut, pihaknya kemudian membuat surat resmi permintaan
perpindahan lokasi pemeriksaan, ke KPK, melalui Asep.
Namun, pernyataan Aloysius pun justru dibantah oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan tidak ada persetujuan pihakknya terkait permintaan Aloysius agar pemeriksaannya dilakukan di Jayapura.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura. Namun, tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/11).
Ali Fikri pun menegaskan pemeriksaan terhadap Aloysius tetap dilakukan di Jakarta.
Baca Juga: KPK Tegaskan Aloysius Renwarin Harus Menghadiri Panggilan Penyidik
Menurut penjelasannya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua sebagai saksi terhadap Aloysius dan juga salah satu pengacara Lukas Enembe lainnya, yakni Stefanus Roy Rening untuk hadir pada Kamis (24/11) pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.