JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, melaporkan tiga saudara tirinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Freddy Widjaja melaporkan tiga saudara tirinya terkait dugaan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) hingga identitas lain yang diduga palsu.
Baca Juga: Komut dan Dirut PT Sinarmas Sekuritas Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penipuan
Adapun ketiga saudara tiri Freddy Widjaja itu antara lain Indra Widjaja, Franky Oesman Widjaja, dan Muktar Widjaja.
Ketika melaporkan tiga saudara tirinya ke Bareskrim Polri, Freddy Widjaja didampingi oleh pengacaranya, yaitu Kamaruddin Simanjuntak.
"Kami membuat laporan. Laporannya tentang apa? Ada surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan mereka ini bukan warga negara Indonesia, mereka dalam arti para terlapor ini," kata Kamaruddin dikutip dari Kompas.com, Senin (21/11/2022).
"Tapi kok bisa yang bukan warga negara Indonesia yang belum melaksanakan naturalisasi bisa memperoleh KTP, kartu keluarga, maupun paspor dengan nama yang versi berbeda-beda."
Kamaruddin menjelaskan, kliennya menduga ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik ketiga saudara tiri kliennya itu menggonta ganti identitasnya.
Baca Juga: Soal Perebutan Harta Warisan Grup Sinarmas, Anak Eka Tjipta Layangkan Gugatan kepada Saudaranya
Ia mengatakan, pihaknya ingin memastikan apakah surat dari Kemenkumham bahwa saudara tiri dari Freddy Widjaja merupakan warga negara asing (WNA).
Lebih lanjut, Kamaruddin memaparkan bukti-bukti yang dibawanya terkait kasus tersebut. Di antaranya dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), hingga paspor.
"Kami bawa barang buktinya KTP, beberapa KTP ya dari mereka-mereka. Kemudian, kartu keluarga, paspor dengan nama versi yang berbeda-beda ya," ujarnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.