Di tengah tragedi kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 muncul tanda tanya terkait besaran gaji pilot Bhavye Suneja yang menerbangkan pesawat itu. Gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya Rp 3,7 juta.
Simpang siur data gaji pilot ini berpengaruh pada besaran dana santunan kematian yang didapat karyawan Lion Air yang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat di Perairan Karawang, Jawa Barat, Senin, 29 Oktober 2019 lalu.
Sesuai aturan perhitungan besaran dana kematian akibat kecelakaan ini adalah 48 dikalikan gaji pokok akhir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.