JAKARTA, KOMPAS.TV - Waktu pengiriman surat presiden tentang pergantian Panglima TNI belum pasti, padahal Jenderal TNI Andika Perkasa segera pensiun.
Melansir dari Kompas.id, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Minggu (20/11/2022), memastikan bahwa surat presiden mengenai pergantian Panglima TNI akan dikirim. Akan tetapi, ia belum bisa memastikan waktunya.
Moeldoko juga menyatakan tidak ada rencana perpanjangan masa jabatan Andika Perkasa.
Sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Pada 21 Desember 2022, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan berusia 58 tahun. Sementara DPR akan memasuki masa reses pada 15 Desember.
Baca Juga: DPR Minta Presiden Jokowi Tak Mepet Kirim Nama Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, pihaknya menunggu surat dari presiden yang menjelaskan atau menyiapkan pergantian Panglima TNI.
Ia mengatakan, penunjukan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo walaupun ia memberi catatan, sudah lama matra laut tidak mengisi posisi Panglima TNI.
Posisi Panglima TNI bisa diisi oleh satu di antara para kepala staf TNI yang menjabat saat ini, yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Yudo dan Dudung akan memasuki masa pensiun pada November 2023. Sementara itu, Fadjar akan memasuki masa pensiun pada April 2024.
Pengamat pertahanan dan diplomasi Anton Aliabbas menyatakan Presiden Jokowi dapat tetap bisa mengirimkan Surpres calon panglima TNI sebelum Desember berakhir.
"Bahkan, jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember saat Andika berusia 58 tahun juga tetap dibolehkan dari sisi ketentuan," kata Anton, Jumat (18/11/2022) dilansir dari Kompas.com.
Meski begitu, menurut Anton jika Jokowi mengirimkan Surpres calon panglima TNI mendekat akhir masa sidang DPR, maka waktu parlemen buat mempelajari dan memeriksa profil calon pengganti Jenderal Andika Perkasa semakin sempit.
"Karena itu, ada baiknya Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan surpres ke DPR sehingga parlemen tidak terburu-buru dalam memproses surat tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Mekanisme Pergantian Panglima TNI, Menunggu Penerus Jenderal Andika Perkasa
Sumber : Kompas TV/Kompas.id/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.