BOGOR, KOMPAS.TV - Sepanjang periode Januari 2022 hingga 13 September 2022, tercatat 94.617 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Republik Indonesia.
Jumlah tersebut diketahui berdasarkan catatan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Jika dibandingkan dengan jumlah kecelakaan lalu lintas pada periode tahun 2021, yakni sebanyak 70 ribu kasus, jumlah ini meningkat sebesar 34,6 persen.
Sementara, untuk jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun ini, meningkat 683 orang jika dibandingkan tahun 2021.
Menurut Kasubdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Arman Achdiat, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab kecelakaan.
Baca Juga: Hanny Suteja, Satu Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Tewas dalam Kecelakaan di Tol Solo-Semarang
Salah satu faktor penyebab kecelakaan menurutnya adalah penggunaan ponsel saat berkendara, kecepatan yang tinggi di jalan tol maupun jalan.
"Saya mengingatkan kepada masyarakat, stop pelanggaran sehingga menekan angka kecelakaan. Keselamatan yang paling utama," kata Arman saat memberikan pemberian bantuan kursi roda, tingkat dan kaki palsu kepada lima perwakilan korban kecelakaan lalu lintas di Lapangan Sempur, Kota Bogor, Sabtu (19/12/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Pemberian bantuan ini dalam acara mengenang Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya yang diadakan berkolaborasi dengan RSA Indonesia ini juga bertepatan dengan Tema Internasional, World Day of Remembrance for Road Traffic Victims (WDOoR).
Arman menambahkan, pengguna jalan harus peduli dan bertanggung jawab saat berkendara atau mengemudi, agar jumlah kasus kecelakaan dapat ditekan.
"Kalau tidak peka dan peduli maka yang terjadi bisa mencelakai diri sendiri dan orang lain dan perlu diingat sumber kecelakaan terjadi akibat adanya pelanggaran sehingga patuh berlalu lintas bisa menekan kasus kecelakaan," katanya.
Baca Juga: Detik-Detik Kecelakaan Beruntun, Minibus Tabrak 3 Angkutan Umum di Bogor!
Terkait event mengenang korban kecelakaan lalu lintas ini, Arman menyebut acara untuk mengenang korban kecelakaan lalu lintas di jalan yang merupakan salah satu upaya untuk mengajak dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh terhadap peraturan lalu lintas.
"Acara ini bentuk kepedulian Korlantas Polri baik kepada korban dan keluarga korban laka lantas di jalan, dengan harapan mampu menumbuhkan kesadaraan dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sehingga bisa menekan tingkat fatalitas kecelakaan di jalanan," katanya.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.