JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala SMP Plus Baiturrahman, Saefullah Abdul Muthalib mengungkapkan bahwa siswa pelaku bullying bakal diberikan sanksi, tetapi tak sampai dropout (DO) atau dikeluarkan dari sekolah.
Saefullah mengatakan, pelaku akan dijatuhi sanksi berupa pemisahan belajar dengan siswa lain hingga akhir masa pembelajaran.
Sanksi itu diberikan mengingat pelaku merupakan siswa kelas 9 yang beberapa bulan lagi selesai menjalani masa studi di jenjang SMP.
Baca Juga: Disdik Kota Bandung Tegur SMP Plus Baiturrahman usai Heboh Kasus Bullying, Fokus Dampingi Korban
Dengan demikian, kata Saefullah, korban dan pelaku sama-sama bisa melanjutkan pembelajaran.
“Kita ada pemberian efek jera dari pihak sekolah kepada pelaku, melalui teguran dan nasehat, dan mungkin juga akan memberikan cara pembelajaran yang berbeda dengan siswa lain, sanksinya seperti itu," ujar Saefullah, Sabtu (19/11/2022), seperti dikutip dari Tribun Cirebon.
"Proses pembelajaran akan kita bedakan. Mungkin pelaku ini belajar secara daring, supaya lebih kondusif lagi pembelajarannya. Pelaku tetap belajar dan korban juga tetap belajar," tambahnya.
Lebih lanjut, Saefullah mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Dia mengakui bahwa pihak sekolah lalai dalam mendidik siswanya.
"Jelas, secara pribadi dan lembaga kami sudah meminta maaf kepada keluarga atas kelalaian kami, terlebih kepada publik secara umum, kepada kepala dinas, kementerian pendidikan dan ini menjadi langkah awal untuk memperketat sistem pengawasan di sekolah kami," ucapnya.
Baca Juga: Tak Cuma Ditendang, Korban Bullying di SMP Plus Baiturrahman Juga Pernah Diludahi
Soal sanksi ini sebelumnya sudah disinggung orang tua korban, Yudarmi. Dia mengaku sudah berbicara dengan pihak sekolah terkait masalah ini.
Yudarmi mengatakan bahwa dia meminta pelaku yang mem-bully anaknya dikeluarkan dari sekolah. Namun, pihak sekolah tak bisa memenuhi permintaan tersebut sehingga memberikan jalan tengahnya.
"Tadi saya sudah ngomong kepada kepala sekolah. Saya mengajukan dua pilihan. Pertama, anak ini (pelaku) dikeluarkan, atau anak saya (korban) saya tarik dan saya akan lanjut (proses hukum),” ungkap Yudarmi, Sabtu.
“Tadi pihak sekolah sudah membuat keputusan, anak ini (pelaku) dirumahkan saja, jadi belajarnya di rumah saja sampai selesai, karena paling kelas tiga cuma beberapa bulan lagi," lanjut dia.
Baca Juga: Polisi Periksa Pelaku Bullying di SMP Plus Baiturrahman, akankah Ditetapkan sebagai Tersangka?
Sebagai informasi, kasus bullying di SMP Plus Baiturrahman kini tengah menjadi perhatian publik usai beredarnya video bullying di media sosial.
Dalam video tersebut, kepala korban yang dipasangi helm, ditendangi sebanyak empat kali dan dipukul satu kali hingga korban jatuh dari kursinya.
Saat ini, Polsek Ujung Berung tengah mengusut kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan pelaku.
Sumber : Tribun Cirebon
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.