JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiket kereta api untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2023 sudah mulai dijual oleh PT Kereta Api Indonesia.
Mengacu pada siaran pers yang diterima KOMPAS.TV, periode liburan tersebut untuk keberangkatan 8 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022, penumpang kereta api wajib memenuhi sejumlah syarat.
Bagi calon penumpang berusia di atas 18 tahun, Anda wajib sudah mendapatkan vaksin booster alias dosis ketiga.
Sementara calon penumpang berusia 6-17 tahun minimal harus memiliki sertifikat vaksin dosis dua.
Baca Juga: Rekor 10 Kereta Cepat Paling Kencang di Dunia, Cina Tak Kalah Jauh dari Jepang
Berikut syarat naik kereta api untuk liburan Natal dan Tahun Baru 2023:
Penumpang usia 18 tahun ke atas
Penumpang usia 6-17 tahun
Penumpang usia di bawah 6 tahun
Baca Juga: Cerita Sugiati Masih Hidup dan Tak Terluka usai Tertabrak Kereta Api, Polisi dan Warga Keheranan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.