BENGKULU, KOMPAS.TV – Seorang anggota polisi di Bengkulu bernama Bripka Beni Adiansyah dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang bekerja untuknya.
Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 7 bulan kepada Bripka Beni.
Beni tidak sendirian. Ia terbukti melakukan penganiayaan ART bersama sang istri, Lediya Eka Restu, yang dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 7 tahun untuk Beni dan 4 tahun untuk istrinya.
"Terdakwa Bripka Beni Adiansyah dijatuhi vonis pidana selama 4 tahun 7 bulan penjara karena terbukti sah melanggar pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Hakim Fauzi Isra, Jumat (18/11/2022).
Dalam amar putusannya, terdakwa Beni terbukti melakukan tindakan KDRT hingga korban mengalami luka berat.
Baca Juga: 8 Oknum Polisi yang Terlibat Penyerangan ke RS Bandung Ditempatkan di Patsus
Hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Bripka Beni adalah statusnya sebagai anggota Polri yang harusnya menjadi pengayom masyarakat.
Sedangkan hal yang memberatkan bagi terdakwa Lediya Eka Restu karena yang bersangkutan berstatus sebagai ASN yang dinilai sebagai pelayan masyarakat.
Kejadian ini terungkap pada Juni 2022 lalu. ART yang tidak disebutkan namanya tersebut bekerja pada keluarga Beni dan mengalami kekerasan.
Korban tidak berani melapor, tapi tetangga korban melaporkan kekerasan itu ke Mapolresta Bengkulu pada Juni 2022.
Beni dan isterinya melakukan kekerasan terhadap ART dengan cara dipukul, disetrika bahkan tidak digaji beberapa bulan.
Baca Juga: Anggota Polisi Diduga Peras dan Bertindak Asusila ke Istri Tersangka Narkoba di Babel, Diancam Pecat
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.