JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi masih mendalami soal kenapa mahasiswa yang belum berpenghasilan bisa mengambil pinjaman online (pinjol) dalam kasus penipuan investasi berkedok pinjol yang terjadi di Bogor.
Seperti yang diketahui, ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) harus berurusan dengan penagih utang karena pinjaman online yang mereka ajukan.
Ternyata, para mahasiswa tersebut menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh SAN (29) yang mengiming-imingi investasi dengan keuntungan 10 hingga 15 persen melalui toko online.
Total jumlah korban ada sekitar 317 orang, di mana 116 merupakan mahasiswa IPB, dengan estimasi kerugian mencapai Rp2,3 miliar.
Dengan adanya kasus ini, polisi juga melakukan investigasi terhadap empat pinjol yang sejauh ini ikut terseret.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, empat pinjol tersebut merupakan pinjol legal dan mempunyai izin dari pemerintah.
"Ada empat (pinjol yang digunakan). Sudah kami konfirmasi, dan keempatnya merupakan pinjol yang legal dan mempunyai izin dari pemerintah," kata Yohannes dalam program Kompas Petang, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Penipu Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Ditangkap, Ternyata untuk Bayar Tagihan Utang!
Polisi juga akan menyelidiki kenapa mahasiswa yang notabene belum berpenghasilan, tetap bisa mengajukan pinjaman.
Menurut Yohannes, harus ada yang diubah dalam mekanisme pengajuan pinjaman online seperti dengan survei tempat tinggal seperti yang dilakukan oleh bank.
Yohannes mengatakan juga akan menyelidiki apakah ada hubungan dari pihak pinjaman online dengan pelaku dalam kasus penipuan berkedok pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa IPB ini.
"Kami juga sedang mendalami hal tersebut. Jika nantinya ada indikasi hal itu terjadi, mungkin kami akan bisa telusuri ke sana," lanjut Yohannes.
"Tapi sampai saat ini belum kami temukan fakta yang mengarah ke sana di mana pelaku terafiliasi dengan pinjol tersebut."
Polisi pun akan mengecek berapa total kerugian yang dialami dengan pihak pinjol yang saat ini angkanya disebut mencapai Rp2,3 miliar.
Baca Juga: Ini Dua Modus yang Digunakan Pelaku Penipuan Pinjol yang Menjerat Ratusan Mahasiswa IPB
"Jadi total kerugian Rp2,3 miliar itu berasal dari pelaku, di mana pelaku ini merekap utang pinjaman online yang dilakukan oleh korban," tutur Yohannes.
"Untuk kebenarannya akan kita kroscek nanti dengan pihak pinjaman online yang memang sudah terkonfirmasi diakui oleh pelaku dan cocok dengan keterangan korban," imbuhnya.
Sementara terkait latar belakang pelaku SAN, Yohannes menyebut tersangka adalah pegawai swasta dan pernah bekerja sebagai driver online hingga sales di bank.
"Background pelaku atau tersangka ini, dia mengaku selama ini kerjanya itu swasta. Bahkan, dia juga mengaku pernah menjadi driver online, pernah menjadi sales di bank," ujar Yohannes.
"Jadi basic-nya, saya lihat ketika saya interogasi langsung, dia pandai meyakinkan sesuatu," ucapnya.
SAN ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dalam kasus yang menjerat ratusan mahasiswa IPB ini.
Ia pun dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Menangis Digiring Polisi, Begini Sepak Terjang Tersangka Penipuan 116 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.