JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, Februari 2022 lalu.
JKP merupakan program jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang di PHK dengan memberikan uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan.
Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Berikut cara mendaftar JKP, syarat, dan manfaat yang diterima.
Baca Juga: Pegawai Tetap Terkena PHK, Berikut Daftar Hak Pesangon dan Uang Pengganti yang Harus Diterima
Pekerja atau buruh bisa mengajukan klaim program JKP dengan langsung mengunjungi situs resminya. Berikut langkah-langkahnya.
Baca Juga: Ruangguru Umumkan PHK Ratusan Karyawan, Singgung Situasi Pasar Global
Para pekerja atau buruh harus melaporkan PHK yang disertai bukti kepda JKP. Syaratnya pengajuan meliputi sebagai berikut.
Laporan PHK tidak diterima jika pekerja atau buruh mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.
Baca Juga: Ada Program JKP, Perusahaan Tetap Wajib Bayar Pesangon Pekerja yang Ter-PHK
Salah satu benefit atau manfaat yang diterima pengguna program ini adalah menerima uang tunai. Berikut rinciannya.
1. Uang Tunai
2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja
3. Pelatihan kerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.