JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022 mengalami penyesuaian jadwal.
Jadwal pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang sebelumnya ditutup pada 18 November 2022 kini diperpanjang menjadi 22 November 2022.
Penyesuaian jadwal ini tercantum dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengonfirmasi perubahan jadwal ini.
Berikut jadwal teranyar seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 beserta syarat umum dan syarat khusus pendaftaran.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Kesehatan 2022, Mabes TNI Buka Lowongan untuk D3, D4, dan S1!
Jadwal penyesuaian PPPK Tenaga Kesehatan 2022 terbaru
- Pengumuman Seleksi 3 sampai dengan 17 November 2022
- Pendaftaran Seleksi 3 sampai dengan 22 November 2022
- Seleksi Administrasi 3 sampai dengan 23 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 24 sampai dengan 25 November 2022
- Masa Sanggah 25 sampai dengan 27 November 2022
- Jawab Sanggah 25 sampai dengan 28 November 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah 29 November 2022
- Penarikan data final 30 November sampai dengan 1 Desember 2022
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 2 sampai dengan 3 Desember 2022
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 4 sampai dengan 5 Desember 2022
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 6 sampai dengan 20 Desember 2022
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 19 sampai dengan 23 Desember 2022
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 11 sampai dengan 27 Desember 2022
- Pengumuman Kelulusan 28 s.d 29 Desember 2022
- Masa Sanggah 29 sampai dengan 31 Desember 2022
- Jawab Sanggah 29 Desember 2022 sampai dengan 4 Januari 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 5 sampai dengan 6 Januari 2023
- Pengisian DRH NI PPPK 7 sampai dengan 31 Januari 2023
- Usul Penetapan NI PPPK 1 sampai dengan 28 Februari 2023
Baca Juga: Bingung Beli E-Materai dan Membubuhkannya? Pendaftar PPPK Wajib Tahu Cara Ini
Syarat umum pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Seperti dikutip dari situs faq.kemkes.go.id berikut syarat umum yang diberlakukan untuk pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Syarat khusus pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Seperti dikutip dari situs faq.kemkes.go.id berikut syarat khusus untuk pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022.
1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja:
- Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
- 3 tahun untuk jenjang muda
- 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
Baca Juga: Teknis Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Pelamar Prioritas dan Jadwal Lengkapnya
3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda:
- Paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
4. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
- Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas
Berkas pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022
- Pasfoto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
- Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan ijazah asli dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah asli.
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR.
- Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah. Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung dan bermeterai Rp 10.000.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas, ada dua tambahan syarat berikut:
- Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan