Pasalnya, korban bukan hanya mengalami patah tulang. Korban turut mengalami mata merah hingga sesak napas. Lebih jauh, Anjar menyinggung pasal yang digunakan Polda Jatim untuk menangani perkara ini.
Dia menyebut Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian.
Sementara, kata dia, korban akan membuat laporan dengan pasal yang mengakibatkan orang mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan 340 KUHP hingga Pasal 351 ayat 3.
Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Mabes Polri, Tuntut Pengusutan Tuntas
Sementara itu, Sekjen KontraS Andi Irfan, menjelaskan ada dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan pada anak, serta kekerasan pada perempuan di tragedi Kanjuruhan.
Menurutnya, penanganan yang Polda Jatim lakukan saat ini tidak akan bisa membuktikan seluruh tindak pidana tersebut.
"Laporan sekarang, itu untuk menyampaikan fakta-fakta yang selama ini belum dilihat secara utuh oleh penyidik polisi di Polda Jatim. Pihak bertanggung jawab ialah tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim, yaitu kapolda," kata Andi.
Andi turut membeberkan siapa-siapa saja yang akan dilaporkan dalam laporan polisi di Bareskrim.
Di antaranya, kata dia, semua polisi di lapangan Kanjuruhan, perwira polisi yang memimpin di lapangan, hingga perwira polisi yang tidak ada di lapangan namun mengetahui komando mengenai pengerahan pasukan di Stadion Kanjuruhan.
Andi menyebut Kapolda Jatim juga akan dilaporkan yakni, kapolda Jatim waktu itu, yakni Irjen Nico Afinta yang saat ini tidak lagi menjabat.
"Polda dan polres. Paling tinggi kapolda," kata Andi.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.