JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen anggota badan ad hoc tingkat kecamatan berupa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan kelurahan berupa Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Rekrutmen ini dibuka pada 20 November-16 Desember 2022 untuk PPK, sementara untuk PPS dibuka pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengungkapkan, jumlah perekrutan anggota PPK mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.
Baca Juga: KPU Terima Usulan Megawati Soal Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 Tak Diubah, tapi Tidak Saklek
Sementara untuk anggota PPS yang direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.
Tak ada batasan bahwa calon anggota PPK dan PPS pernah menjabat posisi itu selama dua kali, seperti tertera dalam aturan Pemilu 2019.
Baca Juga: KPU: 9 Parpol Nonparlemen Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024
Ketentuan tersebut berlaku juga untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tingkat TPS.
Para pelamar diharap melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.
Baca Juga: KPU akan Fasilitasi Akses Sipol 5 Parpol yang Dimenangkan dalam Sengketa di Bawaslu
Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kota/kabupaten.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.